News

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Ini Cara Cek, Bayar, dan Informasi Penting Lainnya

Saat membeli atau memiliki rumah, ada sejumlah kewajiban yang perlu dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab legal dan administratif. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dikenakan setiap tahun kepada pemilik properti atas kepemilikan tanah atau bangunan. Meskipun nominalnya tidak sebesar pajak penghasilan atau pajak kendaraan, PBB tetap penting diperhatikan, karena berkaitan langsung dengan legalitas dan administrasi kepemilikan properti.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang memberikan manfaat ekonomi. PBB bersifat objektif, artinya dikenakan berdasarkan objek pajaknya (tanah dan bangunan), bukan pada subjeknya (pemilik).

Dasar hukum pelaksanaan PBB diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1994, dan saat ini pengelolaannya telah dilimpahkan ke pemerintah daerah (Pemda) untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Pemilik sah tanah dan/atau bangunan wajib membayar PBB setiap tahunnya. Dalam transaksi jual beli rumah, pembeli menjadi pemilik baru dan otomatis menjadi wajib pajak PBB berikutnya setelah proses balik nama selesai dilakukan di BPN dan data diperbarui di kantor pajak daerah.

Bagaimana Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Ada beberapa cara untuk mengecek jumlah PBB yang harus dibayar:

1. Melalui SPPT PBB

Setiap awal tahun, pemerintah daerah akan mengirimkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ke alamat rumah. Di dalamnya tertera:

  • Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Besaran PBB
  • Jatuh tempo
  • Nama wajib pajak

2. Cek Online via Website Resmi Pemda

Sebagian besar kota besar menyediakan layanan cek PBB online. Caranya:

  • Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat (misalnya: bapenda.jakarta.go.id, pajak.bandung.go.id)
  • Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak), NIK E-KTP Pengguna, dan tahun pajak
  • Informasi tagihan akan muncul secara detail

3. Melalui Aplikasi Pajak Daerah

Beberapa daerah menyediakan aplikasi khusus seperti:

  • ePBB (DKI Jakarta)
  • SIP PBB (Bandung)
  • Samsat Online Nasional (untuk wilayah tertentu)

Bagaimana Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

PBB dapat dibayar dengan mudah melalui berbagai saluran seperti:

1. Bank dan ATM

Bayar lewat ATM bank yang bekerja sama (BNI, BRI, Mandiri, dll) menggunakan kode pembayaran.

2. Marketplace dan Aplikasi Digital

Bayar PBB kini bisa dilakukan melalui aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Gojek, Shopee, juga Aplikasi Digital dari Bank lainnya seperti Livin by Mandiri, BRImo, dll.

3. Kantor Pos atau Loket Resmi Pemda

Pembayaran juga dapat dilakukan secara langsung di kantor pos atau loket Bapenda setempat.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pembeli Rumah Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Cek Kepatuhan Pajak Sebelum Membeli
    Pastikan PBB properti yang akan dibeli tidak menunggak. Anda bisa meminta salinan SPPT dan bukti pembayaran terakhir dari pemilik lama.
  2. Segera Urus Balik Nama Setelah Transaksi
    Setelah pembelian rumah selesai dan sertifikat berpindah nama, segera urus pembaruan data wajib pajak ke kantor pajak daerah agar nama Anda terdaftar sebagai pemilik baru untuk PBB tahun berikutnya.
  3. PBB Menjadi Bukti Kepemilikan Tidak Langsung
    Walaupun bukan dokumen utama kepemilikan seperti SHM, SPPT PBB dapat mendukung proses legalitas, terutama saat mengurus layanan publik atau kredit.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti. Memahami cara cek, bayar, dan pentingnya administrasi PBB akan membantu Anda sebagai pembeli rumah untuk mengelola aset dengan lebih tertib dan aman.

Dengan hadirnya layanan digital, kini urusan PBB jauh lebih mudah dan transparan. Pastikan saat membeli rumah, Anda tidak hanya melihat desain dan lokasi, tapi juga memeriksa riwayat dan status PBB-nya.

Jika Anda membeli rumah di Synthesis Development, tim ahli kami akan siap membantu dan memastikan semua kewajiban pajak termasuk PBB sudah beres, sehingga proses kepemilikan rumah Anda berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

syndev

Recent Posts

7 Tips Supaya Pengajuan KPR Tidak Ditolak Bank

Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah besar yang sering kali menjadi jalan…

3 weeks ago

Biar Gak Bingung Lagi! Ini Arti Istilah Properti yang Sering Dipakai Developer & Bank

Mau beli rumah? Kalau lagi lihat brosur rumah atau ngobrol sama marketing properti, sering banget…

3 weeks ago

Pahami 3 Istilah Pembayaran Dalam Dunia Properti

Kalau lagi mau beli rumah atau apartemen, pasti sering dengar istilah pembayaran yang terdengar resmi…

3 weeks ago

Baltic Clubhouse: Fasilitas Premium di Synthesis Huis

Hidup nyaman bukan hanya tentang memiliki rumah yang indah, tetapi juga bagaimana sebuah kawasan menghadirkan…

4 weeks ago

Anandaya, Hunian Home Resort, Proyek Terbaru Synthesis Development, Resmi Membuka NUP

Setelah sukses mengembangkan berbagai proyek properti berskala nasional, Synthesis Development kembali menghadirkan karya terbarunya, yaitu…

4 weeks ago

Synthesis Huis Tipe Mattlig: Hunian Modern, Nyaman, dan Siap Huni

Mencari hunian modern dengan desain mewah sekaligus fungsional? Tipe Mattlig dari Synthesis Huis bisa dijadikan…

4 weeks ago

© 2024 Synthesis Development. All rights reserved.