Saat membeli atau memiliki rumah, ada sejumlah kewajiban yang perlu dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab legal dan administratif. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dikenakan setiap tahun kepada pemilik properti atas kepemilikan tanah atau bangunan. Meskipun nominalnya tidak sebesar pajak penghasilan atau pajak kendaraan, PBB tetap penting diperhatikan, karena berkaitan langsung dengan legalitas dan administrasi kepemilikan properti.
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang memberikan manfaat ekonomi. PBB bersifat objektif, artinya dikenakan berdasarkan objek pajaknya (tanah dan bangunan), bukan pada subjeknya (pemilik).
Dasar hukum pelaksanaan PBB diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1994, dan saat ini pengelolaannya telah dilimpahkan ke pemerintah daerah (Pemda) untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemilik sah tanah dan/atau bangunan wajib membayar PBB setiap tahunnya. Dalam transaksi jual beli rumah, pembeli menjadi pemilik baru dan otomatis menjadi wajib pajak PBB berikutnya setelah proses balik nama selesai dilakukan di BPN dan data diperbarui di kantor pajak daerah.
Ada beberapa cara untuk mengecek jumlah PBB yang harus dibayar:
Setiap awal tahun, pemerintah daerah akan mengirimkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ke alamat rumah. Di dalamnya tertera:
Sebagian besar kota besar menyediakan layanan cek PBB online. Caranya:
Beberapa daerah menyediakan aplikasi khusus seperti:
PBB dapat dibayar dengan mudah melalui berbagai saluran seperti:
Bayar lewat ATM bank yang bekerja sama (BNI, BRI, Mandiri, dll) menggunakan kode pembayaran.
Bayar PBB kini bisa dilakukan melalui aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Gojek, Shopee, juga Aplikasi Digital dari Bank lainnya seperti Livin by Mandiri, BRImo, dll.
Pembayaran juga dapat dilakukan secara langsung di kantor pos atau loket Bapenda setempat.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti. Memahami cara cek, bayar, dan pentingnya administrasi PBB akan membantu Anda sebagai pembeli rumah untuk mengelola aset dengan lebih tertib dan aman.
Dengan hadirnya layanan digital, kini urusan PBB jauh lebih mudah dan transparan. Pastikan saat membeli rumah, Anda tidak hanya melihat desain dan lokasi, tapi juga memeriksa riwayat dan status PBB-nya.
Jika Anda membeli rumah di Synthesis Development, tim ahli kami akan siap membantu dan memastikan semua kewajiban pajak termasuk PBB sudah beres, sehingga proses kepemilikan rumah Anda berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah besar yang sering kali menjadi jalan…
Mau beli rumah? Kalau lagi lihat brosur rumah atau ngobrol sama marketing properti, sering banget…
Kalau lagi mau beli rumah atau apartemen, pasti sering dengar istilah pembayaran yang terdengar resmi…
Hidup nyaman bukan hanya tentang memiliki rumah yang indah, tetapi juga bagaimana sebuah kawasan menghadirkan…
Setelah sukses mengembangkan berbagai proyek properti berskala nasional, Synthesis Development kembali menghadirkan karya terbarunya, yaitu…
Mencari hunian modern dengan desain mewah sekaligus fungsional? Tipe Mattlig dari Synthesis Huis bisa dijadikan…