Mau beli rumah? Kalau lagi lihat brosur rumah atau ngobrol sama marketing properti, sering banget kita mendengar istilah-istilah yang terdengar formal dan ribet. Supaya gak salah paham, yuk kita kupas arti istilah properti yang sering digunakan oleh developer dan bank, termasuk oleh Synthesis Development.

1. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Fasilitas pinjaman dari bank untuk membeli properti (rumah atau apartemen). Kamu akan membayar cicilan setiap bulan ke bank sesuai tenor yang disepakati, biasanya 5–20 tahun.
2. Tenor
Jangka waktu cicilan yang disepakati antara pembeli dan pihak pembiayaan (bank atau developer). Semakin panjang tenor, cicilan per bulan akan lebih kecil, tetapi total bunga yang dibayar lebih besar.
3. DP (Down Payment / Uang Muka)
Uang yang dibayarkan di awal sebelum KPR berjalan, biasanya 10–30% dari harga properti. Semakin besar nominal DP-nya, cicilan per bulan biasanya bisa lebih ringan.
4. BI Checking / SLIK OJK
Proses pengecekan riwayat kredit oleh bank untuk melihat apakah kamu punya tunggakan atau catatan pinjaman bermasalah.
5. Akad Kredit
Perjanjian resmi antara pihak pembeli dan bank mengenai fasilitas kredit yang disetujui, termasuk jumlah pinjaman, tenor, bunga, dan ketentuan lain. Dilaksanakan di hadapan notaris.
6. Appraisal
Proses penilaian harga properti oleh pihak ketiga yang ditunjuk bank. Hasil appraisal menentukan berapa besar pinjaman KPR yang akan disetujui bank.
7. SHM (Sertifikat Hak Milik)
Sertifikat kepemilikan rumah atau tanah dengan status paling kuat dan berlaku tanpa batas waktu.
8. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Perjanjian awal antara pembeli dan developer sebelum AJB dilakukan, biasanya ketika rumah masih dalam tahap pembangunan atau pembayaran cicilan DP.
9. AJB (Akta Jual Beli)
Dokumen resmi yang menunjukkan perpindahan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. Dibuat di hadapan notaris atau PPAT.
10. IMB / PBG (Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung)
Izin resmi dari pemerintah untuk membangun atau merenovasi bangunan. Saat ini, IMB telah diganti dengan PBG sesuai aturan terbaru.