News

Biar Gak Bingung Lagi! Ini Arti Istilah Properti yang Sering Dipakai Developer & Bank

Mau beli rumah? Kalau lagi lihat brosur rumah atau ngobrol sama marketing properti, sering banget kita mendengar istilah-istilah yang terdengar formal dan ribet. Supaya gak salah paham, yuk kita kupas arti istilah properti yang sering digunakan oleh developer dan bank, termasuk oleh Synthesis Development.

1. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Fasilitas pinjaman dari bank untuk membeli properti (rumah atau apartemen). Kamu akan membayar cicilan setiap bulan ke bank sesuai tenor yang disepakati, biasanya 5–20 tahun.

2. Tenor

Jangka waktu cicilan yang disepakati antara pembeli dan pihak pembiayaan (bank atau developer). Semakin panjang tenor, cicilan per bulan akan lebih kecil, tetapi total bunga yang dibayar lebih besar.

3. DP (Down Payment / Uang Muka)

Uang yang dibayarkan di awal sebelum KPR berjalan, biasanya 10–30% dari harga properti. Semakin besar nominal DP-nya, cicilan per bulan biasanya bisa lebih ringan.

4. BI Checking / SLIK OJK

Proses pengecekan riwayat kredit oleh bank untuk melihat apakah kamu punya tunggakan atau catatan pinjaman bermasalah.

5. Akad Kredit

Perjanjian resmi antara pihak pembeli dan bank mengenai fasilitas kredit yang disetujui, termasuk jumlah pinjaman, tenor, bunga, dan ketentuan lain. Dilaksanakan di hadapan notaris.

6. Appraisal

Proses penilaian harga properti oleh pihak ketiga yang ditunjuk bank. Hasil appraisal menentukan berapa besar pinjaman KPR yang akan disetujui bank.

7. SHM (Sertifikat Hak Milik)

Sertifikat kepemilikan rumah atau tanah dengan status paling kuat dan berlaku tanpa batas waktu.

8. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

Perjanjian awal antara pembeli dan developer sebelum AJB dilakukan, biasanya ketika rumah masih dalam tahap pembangunan atau pembayaran cicilan DP.

9. AJB (Akta Jual Beli)

Dokumen resmi yang menunjukkan perpindahan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. Dibuat di hadapan notaris atau PPAT.

10. IMB / PBG (Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung)

Izin resmi dari pemerintah untuk membangun atau merenovasi bangunan. Saat ini, IMB telah diganti dengan PBG sesuai aturan terbaru.

syndev

Recent Posts

Launching dan Pemilihan Unit Anandaya Home Resort, Synthesis Development Hadirkan Perumahan Bernuansa Resort Mulai Rp 300 Jutaan di Serpong Selatan

Sebagai salah satu pengembang properti nasional yang telah membangun berbagai proyek ternama selama lebih dari…

1 week ago

Anandaya Home Resort dan Bank OCBC Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Pada Senin, 3 November 2025, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anandaya Home…

3 weeks ago

Anandaya Home Resort Gelar Customer Gathering di Hotel Sapphire Sky BSD

Pada Sabtu, 1 November 2025, Anandaya Home Resort sukses menyelenggarakan acara Customer Gathering yang berlangsung…

3 weeks ago

Anandaya Home Resort Gelar Agent Gathering, Perkuat Sinergi dengan Para Agen Properti

Pada Kamis, 23 Oktober 2025, Anandaya Home Resort sukses melaksanakan kegiatan Agent Gathering sebagai bentuk…

4 weeks ago

Penandatanganan PKS antara Anandaya Home Resort dan Bank BTN Resmi Dilaksanakan

Pada Jumat, 24 Oktober 2025, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anandaya Home…

4 weeks ago

7 Tips Supaya Pengajuan KPR Tidak Ditolak Bank

Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah besar yang sering kali menjadi jalan…

3 months ago

© 2024 Synthesis Development. All rights reserved.