Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan program sertifikat tanah elektronik sejak tahun 2021. Digitalisasi ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan modernisasi sistem pertanahan nasional.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen resmi kepemilikan atas bidang tanah yang diterbitkan oleh BPN dalam format digital, menggantikan bentuk fisik yang selama ini dikenal masyarakat. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat konvensional dan dilengkapi dengan sistem pengamanan berlapis berbasis teknologi informasi. Selain itu, sertifikat ini memiliki kode QR, tanda tangan elektronik, serta metadata kepemilikan tanah, yang menjadikannya otentik dan aman dari pemalsuan atau duplikasi.
Tujuan utama digitalisasi ini adalah untuk:
- Meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan.
- Meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan.
- Memberikan kemudahan dalam transaksi pertanahan di masa mendatang.
Apa Saja Keuntungan Sertifikat Tanah Elektronik?
- Aman dari Risiko Kehilangan atau Pemalsuan
Karena tersimpan dalam sistem digital, e-sertifikat tidak bisa rusak, hilang, atau dipalsukan secara fisik. - Akses Mudah dan Cepat
Pemilik bisa mengakses informasi tanahnya secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPN. - Proses Administratif Lebih Cepat
Pengajuan balik nama, pengecekan status tanah, dan pemeliharaan data menjadi lebih efisien. - Transparansi dan Akurasi Data
Sistem digital memungkinkan data pertanahan terintegrasi dan mudah diverifikasi, meminimalkan sengketa.

Cara Mengubah Sertifikat Konvensional ke Elektronik
Proses konversi sertifikat fisik menjadi elektronik dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke Kantor Pertanahan sesuai domisili objek tanah.
- Lengkapi dokumen: Sertifikat fisik asli, identitas pemilik, bukti pembayaran PBB, dan dokumen pendukung lainnya.
- Proses verifikasi dan digitalisasi oleh petugas BPN.
- Sertifikat elektronik diterbitkan dan dapat dicetak sebagai salinan resmi elektronik bila diperlukan.
Beberapa layanan pertanahan yang sudah mulai menggunakan sistem elektronik antara lain:
- Penerbitan sertifikat pertama kali
- Peralihan hak (jual beli)
- Pemecahan/penggabungan bidang tanah
- Hak tanggungan
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Kini, pemilik tanah dapat mengecek status dan keabsahan sertifikat tanah melalui layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN:
Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku:
- Unduh aplikasi “Sentuh Tanahku” di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Daftarkan akun dengan data diri dan NIK.
- Masukkan nomor sertifikat dan data objek tanah.
- Sistem akan menampilkan informasi status, lokasi, luas, dan kepemilikan tanah jika data cocok.
Melalui Website BPN:
- Kunjungi situs resmi: https://www.atrbpn.go.id
- Gunakan fitur Layanan Pertanahan dan klik “Cari Berkas” atau “Cari Layanan” sesuai panduan.
Transformasi dari sertifikat tanah konvensional ke bentuk elektronik merupakan langkah besar menuju sistem pertanahan yang lebih modern, transparan, dan efisien. Bagi pemilik tanah, langkah ini tidak hanya memberikan kenyamanan dan keamanan, tetapi juga kemudahan dalam berbagai transaksi properti ke depan.
Jika Anda berencana membeli atau menjual properti, pastikan sertifikatnya sudah sesuai standar terbaru, dan manfaatkan layanan digital dari BPN untuk memverifikasi keabsahan dokumen tanah Anda. Untuk semua properti di Synthesis Development, legalitas tanah telah lengkap dan siap dikonversi ke sertifikat elektronik sesuai aturan yang berlaku.