News

Wajib Tahu! Ini Dokumen Legal yang Harus di Cek Sebelum Membeli Rumah

Membeli rumah, apalagi untuk pertama kalinya, bisa jadi salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidupmu. Tapi sebelum kamu jatuh cinta pada desain atau lokasi rumah impian, ada satu hal penting yang nggak boleh kamu abaikan yaitu dokumen legal.

Seringkali, pembeli terlalu fokus pada cicilan atau interior rumah, tapi lupa memastikan bahwa dokumen-dokumen penting sudah lengkap dan sah. Padahal, satu kesalahan bisa berujung pada masalah hukum atau kerugian finansial.

Nah, biar gak kecolongan, ini dia daftar dokumen legal yang wajib kamu cek sebelum membeli rumah:

1. Sertifikat Tanah (SHM atau HGB)

Ini adalah dokumen utama yang menunjukkan status legalitas tanah.

  • SHM (Sertifikat Hak Milik): Kepemilikan penuh atas tanah, paling kuat dan diakui secara hukum.
  • HGB (Hak Guna Bangunan): Hak untuk membangun dan menempati tanah milik negara untuk jangka waktu tertentu (biasanya 20–30 tahun, bisa diperpanjang).

Hal penting yang harus kamu cek:

  • Pastikan sertifikat yang kamu terima adalah asli dan bukan fotokopi.
  • Pastikan nama pemilik di sertifikat sesuai dengan penjual.
  • Cek apakah tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.
  • Sertifikat harus diterbitkan oleh instansi yang sah seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pejabat yang berwenang.

2. IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Dulu dikenal sebagai IMB, sekarang digantikan oleh PBG. Ini adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan dibangun sesuai peruntukan dan peraturan tata ruang. Sertifikat IMB/PBG adalah bukti pemegang sertifikat telah memiliki izin untuk mendirikan bangunan di atas sebidang tanah. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, luas lahan, dan kepemilikan lahan.

Tanpa IMB/PBG, rumah bisa dianggap bangunan ilegal dan sulit dialihkan atau dijual kembali. Jika bangunan tidak memiliki IMB/PBG tidak sesuai dengan kondisi bangunan, kamu bisa menghadapi risiko pembongkaran bangunan bahkan bisa dikenakan denda.

3. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan)

Dokumen ini menunjukkan bahwa pemilik sudah membayar pajak tahunan untuk properti tersebut. Pastikan kamu minta fotokopi SPPT PBB minimal 2–3 tahun terakhir dan pastikan tidak ada tunggakan pajak sebelumnya. Selain untuk membuktikan ketaatan pembayaran pajak, dokumen ini juga nanti akan kamu perlukan untuk mengurus balik nama dalam SHM.

4. AJB (Akta Jual Beli)

Akta Jual Beli adalah dokumen hukum yang membuktikan bahwa transaksi jual beli rumah telah sah dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Catat hal penting ini:

  • Harus dibuat di hadapan notaris/PPAT resmi
  • Jangan terima AJB di bawah tangan!

5. Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa

Beberapa penjual atau notaris bisa menunjukkan surat ini sebagai bukti bahwa rumah/tanah tidak sedang dalam proses hukum. Ini penting untuk menghindari risiko membeli aset yang sedang bermasalah di pengadilan.

6. Dokumen dari Developer (Jika Beli Rumah Baru)

Kalau kamu beli rumah dari developer, kamu perlu pastikan dokumen-dokumen berikut:

  • Izin Prinsip dan Izin Lokasi
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG)
  • Sertifikat Induk (biasanya HGB)
  • Site plan dan rencana pengembangan kawasan
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • SPK (Surat Pemesanan Konsumen)
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Jual Beli (AJB)

Kenapa Penting Mengecek Dokumen?

  • Menghindari risiko penipuan atau sengketa
  • Memudahkan proses balik nama sertifikat
  • Memastikan rumah bisa digunakan dan direnovasi sesuai aturan
  • Menjadi syarat wajib untuk pengajuan KPR ke bank

Aman & Nyaman Beli Rumah? Pilih Developer Terpercaya

Kalau kamu ingin beli rumah tanpa ribet soal dokumen dan legalitas, pilih developer yang sudah terbukti reputasinya seperti Synthesis Development. Developer yang profesional dan legal seperti Synthesis Development selalu siap menunjukkan dokumen-dokumen ini secara transparan. Proses pembelian properti di proyek Synthesis Development selalu didampingi oleh tim legal dan notaris terpercaya, sehingga kamu bisa fokus ke hal penting lain seperti menata rumah impianmu. Jadi jangan lupa pastikan semua dokumen legal ini lengkap sebelum membeli rumah ya!

syndev

Recent Posts

Synthesis Huis dan HIPPI Gelar Talkshow Spesial Bertema Investasi

Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda, Synthesis Huis bekerja sama dengan Himpunan…

11 hours ago

Synthesis Development Luncurkan Tipe Hunian Terbaru “Nismara” di Aksara Homes

Synthesis Development menjawab kebutuhan masyarakat urban khususnya pasangan muda, akan hunian modern yang nyaman dan…

12 hours ago

Mau Pasang Kanopi? Ini 3 Jenis Kanopi Lengkap dengan Kelebihan & Kekurangannya

Kanopi bukan hanya soal estetika, tapi juga fungsionalitas. Kanopi punya banyak manfaat, mulai dari melindungi…

4 days ago

Berapa Cicilan KPR yang Ideal? Berikut Tips Agar Keuangan Tetap Aman

Membeli rumah adalah impian banyak orang, terutama generasi produktif yang ingin memiliki hunian sendiri. Salah…

4 days ago

Apartemen Studio: Solusi Hunian Modern yang Praktis & Stylish

Di era urban modern seperti sekarang, gaya hidup praktis, efisien, dan fungsional menjadi kebutuhan utama,…

4 days ago

Sistem Keamanan di Perumahan Cluster: Solusi Hunian Nyaman dan Aman

Keamanan merupakan salah satu aspek utama yang dipertimbangkan calon pembeli saat memilih tempat tinggal. Tak…

3 weeks ago

© 2024 Synthesis Development. All rights reserved.