Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor properti dan mendorong masyarakat untuk memiliki hunian layak melalui program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Melalui kebijakan ini, masyarakat yang membeli rumah dengan harga tertentu dapat menikmati bebas PPN hingga 11%, yang tentunya meringankan beban biaya pembelian rumah.
Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Ketentuan Program Rumah Bebas Pajak
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, program PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Harga rumah maksimal Rp 2 miliar untuk mendapat 100% insentif PPN (bebas pajak sepenuhnya).
- Fasilitas ini berlaku untuk semua pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun baru, baik yang merupakan hunian pertama maupun hunian tambahan.
- Setiap pembeli hanya bisa membeli satu unit properti selama periode program berlangsung, dengan ketentuan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) hanya berlaku untuk satu hunian.
- Program ini berlaku untuk pembelian unit hunian baru dan siap huni, termasuk rumah tapak, rumah susun, apartemen, dan ruko. Program ini tidak berlaku untuk pembelian kavling.
- Periode insentif berlaku untuk akad kredit atau serah terima unit hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini dinilai sangat membantu generasi muda, keluarga baru, dan masyarakat umum dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri tanpa beban pajak tambahan yang biasanya cukup signifikan.
Manfaat Membeli Rumah Bebas Pajak
- Hemat Biaya Pembelian
Dengan PPN yang ditanggung pemerintah, pembeli bisa menghemat hingga ratusan juta rupiah, tergantung nilai rumah yang dibeli. - Meningkatkan Daya Beli
Program ini membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala dana, karena total biaya menjadi lebih ringan. - Investasi Menguntungkan
Selain untuk dihuni, membeli rumah bebas PPN juga menjadi langkah investasi strategis karena nilai properti cenderung meningkat. - Dorongan Terhadap Sektor Properti
Program ini sekaligus memberikan dampak positif bagi industri properti nasional, mulai dari pengembang, kontraktor, hingga UMKM di sektor terkait.

Aksara Homes: Hunian Modern dan Siap Huni
Sebagai pengembang properti terpercaya, Synthesis Development turut ambil bagian dalam menyukseskan program Rumah Bebas PPN ini melalui perumahan Aksara Homes. Dengan berbagai pilihan tipe rumah berkualitas yang ditawarkan, mulai dari Aruna, Harsa, Kirana, Prana, Svasti, hingga Nismara, Aksara Homes menyediakan hunian:
- Harga mulai Rp 1,3M-an, sesuai kriteria program bebas PPN.
- Sudah dilengkapi dengan fasilitas premium: kolam renang, club house, gym, taman hijau, children playground, CCTV 24 jam, hingga mushola.
- Lokasi strategis dekat MRT Lebak Bulus, cocok untuk mobilitas urban.
- Tipe rumah siap huni di 2025 ini dengan sertifikat dan legalitas lengkap, sehingga langsung memenuhi syarat untuk program PPN DTP.
Program Rumah Bebas PPN merupakan peluang yang sangat baik bagi masyarakat yang ingin segera memiliki rumah tanpa terbebani pajak. Dengan memanfaatkan program ini di proyek terpercaya seperti Aksara Homes, Anda bisa mewujudkan hunian ideal dengan nilai investasi yang menguntungkan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi 0811 8881 0011 atau kunjungi Instagram @aksarahomesofficial.