palm palm

Beli Rumah KPR? Jangan Lupa Siapkan Biaya Tambahan Ini!

Beli Rumah KPR? Jangan Lupa Siapkan Biaya Tambahan Ini!
author
syndev
February 6, 2025

Membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang jadi solusi untuk kebanyakan orang yang ingin punya rumah tanpa harus bayar cash langsung. Tapi, sebelum fix beli rumah melalui KPR, penting banget untuk mengetahui biaya yang dikeluarkan tidak hanya sebatas uang muka saja. Ada beberapa biaya tambahan yang perlu disiapkan supaya tidak kaget di tengah jalan. Yuk, cek apa saja biaya-biayanya!

1. Uang Muka (Down Payment/DP)

Uang muka adalah pembayaran awal sebelum sisa harga rumah ditanggung oleh bank. Biasanya, DP ini sekitar 10%-20% dari harga rumah, tergantung kebijakan bank dan program KPR yang dipilih. 

2. Biaya Provisi

Ini adalah biaya administrasi yang dikenakan bank saat pembeli mengajukan KPR. Besarannya biasanya 1% dari total pinjaman.

3. Biaya Administrasi

Biaya ini beda dengan biaya provisi. Bank biasanya meminta biaya administrasi untuk proses pengajuan KPR, seperti cek dokumen atau survei. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta, tergantung kebijakan masing – masing bank.

4. Biaya Appraisal (Penilaian Properti)

Bank perlu mengecek nilai properti yang akan di beli untuk memastikan harga rumah sesuai dengan jumlah pinjaman. Biaya appraisal ini biasanya sekitar Rp500 ribu sampai Rp2 juta, tergantung lokasi dan harga rumah.

5. Biaya Notaris

Proses KPR butuh legalitas yang sah, dan disinilah peran notaris. Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan ke notaris, seperti:

  • Biaya pengecekan sertifikat
  • Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
  • Biaya pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
  • Biaya balik nama sertifikat

Total biaya notaris ini bisa bervariasi, sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta tergantung kompleksitas transaksi dan harga rumah.

6. Biaya Balik Nama

Setelah rumah dibeli, sertifikat tanah atau rumah harus dibalik nama dari penjual ke pembeli. Biaya balik nama ini biasanya diurus lewat notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan biayanya sekitar 1%-2% dari harga rumah.

7. Pajak-pajak Terkait

Ada beberapa pajak yang harus pembeli bayar, di antaranya:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Besarnya 5% dari harga rumah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang nominalnya berbeda tergantung daerah.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Jika membeli rumah dari developer, biasanya dikenakan PPN sebesar 11% dari harga rumah atau tergantung peraturan terbaru dari pemerintah.

8. Asuransi

Biasanya bank mewajibkan nasabah KPR untuk mengambil asuransi, seperti:

  • Asuransi Jiwa Kredit: Melindungi bank dari risiko gagal bayar jika peminjam meninggal dunia.
  • Asuransi Kebakaran/Properti: Melindungi rumah dari risiko kebakaran atau kerusakan lainnya.

Biaya asuransi ini bervariasi tergantung nilai pinjaman dan jangka waktu kredit.

9. Angsuran Pertama

Beberapa bank mewajibkan pembayaran angsuran pertama di awal, jadi pastikan dana ini juga sudah siap. Nominalnya sesuai dengan cicilan bulanan yang telah disetujui.

Dengan mengetahui semua biaya ini, pembeli bisa lebih siap secara finansial pada saat membeli rumah dengan sistem KPR. Jangan lupa, rencanakan dengan matang supaya tidak ada biaya yang bikin dompet jebol! 

Synthesis Development menyediakan berbagai pilihan properti unggulan dan memfasilitasi pembelian rumah dengan skema pembayaran melalui sistem KPR. Synthesis Development juga sudah bekerja sama dengan berbagai bank ternama seperti Bank Mandiri, BCA, BRI, BSI, dan OCBC sehingga proses pengajuan KPR jadi lebih mudah dan cepat. Pembeli juga bisa mendapatkan berbagai promo menarik dari bank rekanan, seperti DP ringan, bunga rendah, atau tenor yang fleksibel. Dengan kemudahan ini, mulai memiliki rumah sendiri jadi makin dekat. #YukDimulai!

Posted in News

Write a comment